Berikut adalah Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja & Penanaman Terpadu Satu Pintu Kota Blitar yang diterbitkan pada surat no 700/531/410.203/2020 Oleh Inspektorat Daerah, Pemerintahan Kota Blitar.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas lmplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerìntah, Peraturan Walikota Blitar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, SPT Walikota Biitar Nomor: 700/386/410.203/2020 tanggal 13 Juli 2020 dan SPT Walikota Blitar Nomor : 700/448/410.203/2020 tanggal 27 Juli 2020 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a .Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP:
| No | Komponen | Bobot | Nilai Hasil Evaluasi |
| A | Perencanaan Kinerja | 30% | 28,80 |
| B | Pengukuran Kinerja | 25% | 22,19 |
| C | Pelaporan Kinerja | 15% | 13,35 |
| D | Evaluasi Internal | 10% | 7,63 |
| E | Pencapaian Kinerja | 20% | 12,67 |
| JUMLAH | 100% | 84,63 |
Demikian disampaikan hasil evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP) pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. Kami menghargai upaya Saudara beserta seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 17 Jul 2025
by Administrator | 08 Jan 2025
by Administrator | 20 Aug 2025