DPMPTSP Kota Blitar melakukan pemantauan lapangan dan menemukan 2 (dua) tiang kabel fiber optik di Jl. Serayu Timur yang telah terpasang namun belum memiliki izin resmi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPMPTSP menyampaikan laporan kepada Satpol PP Kota Blitar agar dapat dilakukan pengawasan dan tindakan sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya dalam hal tertib perizinan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keteraturan pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Blitar.
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 17 Jul 2025
by Administrator | 08 Jan 2025
by Administrator | 20 Aug 2025