Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja/buruh, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran no 560/3947/031/2020 yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut antara lain:
ü Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
ü Perhitungan besaran THR: 1. Masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah 1 (satu) bulan upah. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja
(Wajib dibayarkan selambat – lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan)
ü Pengusaha yang terdampak Covid 19 dapat diupayakan dengan mekanisme bipartit antara pengusaha dan pekerja dengan opsi diberikan bertahap atau ditangguhkan dengan jangka waktu tertentu. Selambat – lambat akhir desember tahun 2020
ü Diharapkan bupati/walikota senantiasa memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan diharapkan dapat membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pembayaran THR 2020.
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 17 Jul 2025
by Administrator | 08 Jan 2025
by Administrator | 20 Aug 2025