LANGKAH AWAL MEMULAI USAHA DENGAN OSS!

Administrator 31 Aug 2026 44x Share
img-berita

Ingin memulai usaha secara resmi? Pastikan proses perizinan berusaha dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa tahapan awal yang perlu diperhatikan, mulai dari: 

1. Mendaftar di OSS dan melengkapi identitas serta data legalitas usaha. 

2. Memenuhi persyaratan dasar, seperti PKKPR dan persetujuan lingkungan. 

3. Setelah persyaratan terpenuhi dan tervalidasi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke penerbitan NIB. 

Yuk, pastikan data dan persyaratan usaha telah dipersiapkan dengan lengkap agar proses perizinan berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.

Berita Populer

IMB Berganti PBG, Apa Bedanya?

by Administrator | 31 Jan 2024

Jadwal Layanan Instansi di Mal Pelayanan ..

by Administrator | 05 Feb 2025

Pentingnya Mengurus Persetujuan Bangunan ..

by Administrator | 30 Jul 2024

Manfaat Punya SPP-IRT: Jurus Ampuh Laris ..

by Administrator | 17 Jul 2025

Jadwal Layanan TASPEN di MPP Bumi Bung Ka..

by Administrator | 08 Jan 2025

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): ..

by Administrator | 20 Aug 2025