Ingin memulai usaha secara resmi? Pastikan proses perizinan berusaha dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa tahapan awal yang perlu diperhatikan, mulai dari:
1. Mendaftar di OSS dan melengkapi identitas serta data legalitas usaha.
2. Memenuhi persyaratan dasar, seperti PKKPR dan persetujuan lingkungan.
3. Setelah persyaratan terpenuhi dan tervalidasi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke penerbitan NIB.
Yuk, pastikan data dan persyaratan usaha telah dipersiapkan dengan lengkap agar proses perizinan berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 17 Jul 2025
by Administrator | 08 Jan 2025
by Administrator | 20 Aug 2025