FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
A. Pengaduan Reklame
1. Bagaimana cara melaporkan reklame yang hilang atau sudah tidak terpasang?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada DPMPTSP Kota Blitar dengan mencantumkan lokasi reklame, jenis/nama reklame, serta foto lokasi apabila tersedia. Pengaduan akan diteruskan kepada perangkat daerah/instansi yang berwenang untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
2. Saya menemukan reklame yang sudah tidak ada, tetapi masih terpasang informasi izinnya. Apa yang harus dilakukan?
Silakan melaporkan kondisi tersebut melalui kanal pengaduan DPMPTSP Kota Blitar dengan menyertakan lokasi dan dokumentasi reklame. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data perizinan dan kondisi di lapangan.
3. Bagaimana cara melaporkan reklame yang belum memiliki stiker pajak?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mencantumkan lokasi reklame, nama/jenis reklame, dan foto reklame. Pengaduan akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani perpajakan daerah untuk dilakukan pengecekan.
4. Apakah reklame yang tidak memiliki stiker pajak berarti reklame tersebut ilegal?
Belum tentu. Tidak adanya stiker pajak perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap data pembayaran pajak dan/atau perizinannya. Masyarakat dapat melaporkan reklame tersebut agar dapat dilakukan pengecekan oleh instansi yang berwenang.
5. Saya melihat reklame yang izinnya sudah habis. Apakah bisa dilaporkan?
Ya. Silakan menyampaikan pengaduan dengan mencantumkan lokasi reklame dan foto reklame apabila memungkinkan. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap status perizinan dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangan.
6. Reklame terpasang di lokasi yang menurut saya tidak sesuai. Apakah dapat diadukan?
Ya. Pengaduan dapat disampaikan dengan memberikan informasi lokasi reklame, jenis reklame, serta alasan/uraian pengaduan. DPMPTSP akan melakukan koordinasi atau meneruskan pengaduan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait.
B. Pengaduan Perizinan Berusaha
7. Bagaimana jika saya menemukan usaha yang diduga belum memiliki perizinan?
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mencantumkan nama usaha, alamat/lokasi usaha, jenis kegiatan usaha, dan bukti pendukung jika tersedia. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan verifikasi.
8. Bagaimana jika data izin suatu usaha tidak sesuai dengan kondisi di lapangan?
Silakan laporkan melalui kanal pengaduan dengan menjelaskan ketidaksesuaian yang ditemukan. Petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan data perizinan dan ketentuan yang berlaku.
9. Apakah identitas pelapor harus dicantumkan?
Untuk memudahkan proses klarifikasi dan tindak lanjut, pelapor sebaiknya memberikan identitas dan kontak yang dapat dihubungi. Namun, mekanisme penyampaian pengaduan mengikuti ketentuan pada kanal pengaduan yang digunakan.
10. Berapa lama pengaduan saya akan ditindaklanjuti?
Setiap pengaduan memerlukan waktu penanganan yang berbeda, tergantung jenis pengaduan, kebutuhan verifikasi, dan kewenangan perangkat daerah terkait. Pengaduan akan diproses sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 17 Jul 2025
by Administrator | 08 Jan 2025
by Administrator | 20 Aug 2025