Berinvestasi di Kota Blitar itu SAE!

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakanunsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta  pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakanunsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta  pelayanan perizinan kepada masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.

Informasi dan Layanan

Peta Potensi Investasi Kota Blitar

test
Cek lokasi potensial usahamu melalui website http://gis-investasi.blitarkota.go.id/Kamu juga mendaftarkan kelompok usahamu untuk memiliki izin usaha melalui web tersebut ..

Lapan Kuda

test
Penerbitan Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Dalam Layanan Perizinan Kunjung UMKM Daftarkan Usaha ..

BERITA UTAMA

Ingin memulai usaha secara resmi? Pastikan proses perizinan berusaha dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa tahapan awal yang perlu diperhatikan, mulai dari: 1. Mendaftar di OSS dan melengkapi identitas serta data legalitas usaha. 2. Memenuhi persyaratan dasar, seperti PKKPR dan persetujuan lingkungan. 3. Setelah persyaratan terpenuhi dan tervalidasi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke penerbitan NIB. Yuk, pastikan data dan persyaratan usaha telah dipersiapkan dengan lengkap agar proses perizinan berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.Kemudian apa perbedaannya?IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.Adapun proses pengajuan perizinan PBG dilakukan secara online melalui website https://simbg.pu.go.id dengan mengupload syarat-syarat yang sudah ditetapkan  
Warga Kota Blitar! Kini tak perlu lagi bingung dan repot mengurus berbagai keperluan administrasi. Telah hadir Mal Pelayanan Publik Bumi Bung Karno Kota Blitar yang menyediakan puluhan layanan dari berbagai instansi pelayanan publik. Urus semua kebutuhanmu dengan mudah, cepat, dan efisien di MPP Bumi Bung Karno Kota Blitar.Catat jadwal pelayanannya ya!

Berita Terbaru

Polling

Apakah anda puas dengan pelayanan kami?


Saran

VIDEO KEGIATAN

...
24 Jul 2024 / by Administrator
...
24 Jun 2024 / by Administrator
...
26 Jan 2024 / by Administrator
...
24 Jan 2024 / by Administrator
Lihat Lainnya