IMB Berganti PBG, Apa Bedanya?

Administrator 31 Jan 2024 1.6k Share
img-berita

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Kemudian apa perbedaannya?

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Adapun proses pengajuan perizinan PBG dilakukan secara online melalui website https://simbg.pu.go.id dengan mengupload syarat-syarat yang sudah ditetapkan

 

Berita Populer

IMB Berganti PBG, Apa Bedanya?

by Administrator | 31 Jan 2024

Pentingnya Mengurus Persetujuan Bangunan ..

by Administrator | 30 Jul 2024

Jadwal Layanan Instansi di Mal Pelayanan ..

by Administrator | 05 Feb 2025

3 Tahun Kepemimpinan Walikota Blitar

by Administrator | 04 Mar 2024

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

by Administrator | 23 Jan 2024

PELAPORAN LKPM TRIWULAN III

by Administrator | 02 Oct 2023