Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Kemudian apa perbedaannya?
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.
Adapun proses pengajuan perizinan PBG dilakukan secara online melalui website https://simbg.pu.go.id dengan mengupload syarat-syarat yang sudah ditetapkan
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 04 Mar 2024
by Administrator | 23 Jan 2024
by Administrator | 02 Oct 2023