STOP GRATIFIKASI!

Administrator 08 Jun 2022 99x Share
img-berita

DPMPTSP Kota Blitar berkomitmen untuk mendukung program KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan tidak menerima gratifikasi.

Tahukah kalian makna gratifikasi?
Menurut pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jadi, Stop Gratifikasi! Mari bersama-sama berantas korupsi!

Berita Populer

IMB Berganti PBG, Apa Bedanya?

by Administrator | 31 Jan 2024

Jadwal Layanan Instansi di Mal Pelayanan ..

by Administrator | 05 Feb 2025

Pentingnya Mengurus Persetujuan Bangunan ..

by Administrator | 30 Jul 2024

3 Tahun Kepemimpinan Walikota Blitar

by Administrator | 04 Mar 2024

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

by Administrator | 23 Jan 2024

PELAPORAN LKPM TRIWULAN III

by Administrator | 02 Oct 2023