DPMPTSP Kota Blitar berkomitmen untuk mendukung program KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan tidak menerima gratifikasi.
Tahukah kalian makna gratifikasi?
Menurut pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Jadi, Stop Gratifikasi! Mari bersama-sama berantas korupsi!
Berita Populer
by Administrator | 31 Jan 2024
by Administrator | 05 Feb 2025
by Administrator | 30 Jul 2024
by Administrator | 04 Mar 2024
by Administrator | 23 Jan 2024
by Administrator | 02 Oct 2023